Negara Akan Berperan Aktif Lindungi Masyarakat Adat

23-01-2018 / BADAN LEGISLASI
Ketua Panja RUU Masyarakat Hukum Adat Arif Wibowo, menandantanganani draf RUU bersama fraksi-fraksi yang ada di DPR, foto : azka/hr

 

 

 

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat yang saat ini sedang dibahas oleh Badan Legislasi DPR RI, yang bertujuan untuk mengakui, melindungi, memberdayakan, dan pada jangka panjang bisa menguatkan posisi masyarakat adat.

 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Panitia Kerja RUU Masyarakat Hukum Adat Arif Wibowo di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/01). Arif juga mengatakan setelah penandantanganan draf RUU oleh semua fraksi yang ada di DPR, RUU ini akan dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR.

 

“Undang-undang ini gunanya, pertama mengakui, yang kedua melindungi yang ketiga memberdayakan pada jangaka panjang untuk menguatkan. Sebab negara akan berperan aktif, untuk tidak membiarkan berlangsungnya peminggiran penggusuran, penghilangan, bahkan penghapusan  masyarakat adat,” jelas Arif.

 

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini memaparkan setelah pengambilan keputusan di di Rapat Paripurna, kemudian akan diserahkan lagi ke Baleg sebagai inisiator RUU Masyarakat Hukum Adat untuk membahasnya bersama Pemerintah. Sebagai Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Baleg, dia juga menargetkan tahun ini RUU Masyarakat Hukum Adat bisa  segera disahkan menjadi UU.

 

“Setelah ini, baru dibawa ke Paripurna akan disahkan sebagai RUU Inisitif DPR. Tahun ini mudah-mudahan pembicaraan tingkat satu bisa dilaksanakan dan disahkan menjadi undang-undang,” jelas Arif. 

 

RUU tentang Masyarakat Adat ini merupakan upaya negara memberikan kepastian hukum pada hak-hak warga negara. Karena sering kali, masyarakat adat dikalahkan dalam proses hukum, ini disebabkan tradisi masyarakat adat belum memiliki payung hukum. Di sisi lain RUU, ini juga berusaha mengatasi masalah sengketa tanah yang sering muncul dalam masyarakat adat. (eko/sf)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...